A.
Latar Belakang
Setiap bangsa
sudah pasti mempunyai cita-cita yang
ingin diwujudkan
dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu
merupakan arahan
dan atau tujuan yang sebenar-benarnya
dan mempunyai
fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya.
Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional itu
bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam
perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang
positif maupun
negatif yang memaksa suatu bangsa untuk
mencari solusi
terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif
bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu
dalam negeri dan
luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan
menjadi motor
dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran
pada bangsa
untuk membangun ketahanan nasional yang
holistik dan
komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan
muncul dari dua
situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi
penghambat dan
rintangan untuk membangun ketahanan
nasional. Energi
negatif biasanya muncul secara parsial tetapi
tidak bisa
dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk
yang tersistem
dan terstruktur dengan rapi dalam sistem
operasional yang
memakan waktu lama.
Energi positif
tersebut diatas dalam banyak wacana
biasanya disebut
dengan daya dan upaya penguatan
pembangunan
suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita
dan tujuan
nasionalnya. Sementara itu, energi negatif
cenderung untuk
menghambat dengan tujuan akhir
melemahkan
bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan,
kekuatan, ketangguhan dan keuletan
sebuah bangsa
melemahkan dan atau menghancurkan setiap
tantangan,
ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang
disebut dengan
Ketahanan Nasional. Oleh karena itu,
ketahanan
nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan
dibangun serta
ditumbuhkembangkan secara terus-menerus
dengan simultan
dalam upaya mempertahankan hidup dan
kehidupan
bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi
tingkat
ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula
posisi bangsa
itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan
negara Indonesia sejak proklamasi pada
tanggal 17
Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari
persoalan yang
berkaitan dengan ketahanan nasional karena
dalam perjalanan
sejarahnya, Negara Kesatuan Republik
Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi
dan kelangsungan
hidup sebagai sebuah bangsa dan negara
yang merdeka dan
berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan
geostrategi yang
kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi
yang dimilikinya
maka bangsa Indonesia berada pada posisi
yang rawan
dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai
kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan
pengaruh baik
dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu
sudah dipastikan
akan memberikan dampak bagi hidup dan
kehidupan bangsa
dan negara Indonesia dalam jangka pendek
maupun jangka
panjang.
Indonesia adalah
negara yang bersandar pada kekuatan
hukum sehingga
kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan
kehidupan
kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan
kata lain, hukum
sebagai pranata sosial disusun untuk
kepentingan
seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga
ketertiban bagi
seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional
itu menjadi
salah satu kekuatan ketahanan nasional karena
adanya jaminan
kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada
di Indonesia dan
lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin
bagaimana rakyat
Indonesia mampu untuk tumbuh dan
berkembang dalam
suatu wilayah yang menempatkan hukum
sebagai asas
berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan
pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
Tujuan dari ketahanan nasional
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG).
Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara. Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG).
Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara. Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi
Negara
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional
karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam
proses
kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya
akan selalu berhadapan dengan masalahmasalah
yang
internal dan ekternal, demikian pula dengan
negara
dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan
suatu
situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk
Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok
pikiran
ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD
1945
yang berbunyi sebagai berikut :
a.
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya
kemerdekaan
itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
mempunyai
makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”,
”penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b.
Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka,
berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna :
”adanya
masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea
Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
mempunyai
makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita
maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat
ridho
Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.
Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu
untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan
umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat
dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam permusyawatan/perwakilan, serta
dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita
yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia