Entri Populer

Minggu, 03 Juni 2012

Ketahanan Nasional


A. Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang
ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu
merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya
dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang
positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk
mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu
dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan
menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran
pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang
holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan
muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi
penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan
nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi
tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk
yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem
operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana
biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan
pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita
dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif
cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir
melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan
sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap
tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang
disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu,
ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan
dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus
dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan
kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi
tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula
posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi pada
tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari
persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena
dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik
Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi
dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara
yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan
geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi
yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi
yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari
berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan
pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu
sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan
kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan
hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan
kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan
kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk
kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga
ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional
itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena
adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada
di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin
bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan
berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum
sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan
pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
Tujuan dari ketahanan nasional
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG).
Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara. Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi
Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam
proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalahmasalah
yang internal dan ekternal, demikian pula dengan
negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan
suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok
pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a. Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”,
”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b. Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna :
”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita
maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat
ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d. Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar